Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, protokol, tata usaha, dan rumah tangga, serta penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah.
Koreksi Anda
