Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kantor Wilayah terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara;
c. Bidang Penilaian;
d. Bidang Piutang Negara;
e. Bidang Lelang;
f. Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
