Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian wilayah kerja KPKNL Jakarta I, II, III, IV, dan V sebagaimana tercantum dalam lampiran II diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda