Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya peraturan ini, terdapat: a. 17 (tujuh belas) Kantor Wilayah; dan b. 85 (delapan puluh lima) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (2) Nama dan wilayah kerja: a. Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan b. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id