Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya peraturan ini, terdapat:
a. 17 (tujuh belas) Kantor Wilayah; dan
b. 85 (delapan puluh lima) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
(2) Nama dan wilayah kerja:
a. Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
dan
b. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Koreksi Anda
