Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pemimpin satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta dengan instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Koreksi Anda
