Pasal I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: