Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau tidak dapat dipertimbangkan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
a. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; atau
b. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
(2) Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87, Wajib Pajak diberi Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; dan/atau
b. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
(3) Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87, permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
a. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
b. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Koreksi Anda
