Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain, Wajib Pajak berhak: a. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan; b. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan; c. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; d. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak; dan/atau e. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
Koreksi Anda