Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN
Teks Saat Ini
Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos- pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait;
b. LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat:
1) Identitas Wajib Pajak;
2) Penugasan Pemeriksaan;
3) Dasar (tujuan) Pemeriksaan;
4) Buku dan dokumen yang dipinjam;
5) Materi yang diperiksa;
6) Uraian hasil Pemeriksaan; dan 7) Simpulan dan usul Pemeriksa.
Koreksi Anda
