Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu: a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos- pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait; b. LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat: 1) Identitas Wajib Pajak; 2) Penugasan Pemeriksaan; 3) Dasar (tujuan) Pemeriksaan; 4) Buku dan dokumen yang dipinjam; 5) Materi yang diperiksa; 6) Uraian hasil Pemeriksaan; dan 7) Simpulan dan usul Pemeriksa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id