Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksa Pajak yang melaksanakan Pemeriksaan untuk tujuan lain juga harus memenuhi standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id