Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut: a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi; b. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi; c. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi; d. Wajib Pajak mengajukan keberatan; e. pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto; f. pencocokan data dan/atau alat keterangan; g. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; h. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; i. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; j. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau k. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Koreksi Anda