Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat LHP Sumir karena Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dapat dilakukan Pemeriksaan kembali apabila dikemudian hari Wajib Pajak ditemukan.
(2) Pajak terutang atas Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, ditetapkan secara jabatan.
Koreksi Anda
