Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
b. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
c. ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak;
dan/atau
d. berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
Koreksi Anda
