Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu: a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos- pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang- undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. b. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya memuat: 1) penugasan Pemeriksaan; 2) identitas Wajib Pajak; 3) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak; 4) pemenuhan kewajiban perpajakan; 5) data/informasi yang tersedia; 6) buku dan dokumen yang dipinjam; 7) materi yang diperiksa; 8) uraian hasil Pemeriksaan; 9) ikhtisar hasil Pemeriksaan; 10) penghitungan pajak terutang; dan 11) simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.
Koreksi Anda