Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN
Teks Saat Ini
Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos- pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang- undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
b. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya memuat:
1) penugasan Pemeriksaan;
2) identitas Wajib Pajak;
3) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
4) pemenuhan kewajiban perpajakan;
5) data/informasi yang tersedia;
6) buku dan dokumen yang dipinjam;
7) materi yang diperiksa;
8) uraian hasil Pemeriksaan;
9) ikhtisar hasil Pemeriksaan;
10) penghitungan pajak terutang; dan 11) simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.
Koreksi Anda
