Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN
Teks Saat Ini
Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. KKP wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
1) bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
2) bahan dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan;
3) dasar pembuatan LHP;
4) sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan 5) referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.
b. KKP harus memberikan gambaran mengenai:
1) prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan;
2) data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
3) pengujian yang telah dilakukan; dan 4) simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
Koreksi Anda
