Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen berupa: a. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b; b. SP2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); c. surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); dan d. surat tugas membantu pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen berupa: a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); b. Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); dan c. berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dokumen berupa: a. surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, dan Pasal 28 ayat (2) huruf c; b. daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dan Pasal 28 ayat (2); c. bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, Pasal 28 ayat (2) huruf b, dan Pasal 28 ayat (4); d. surat pernyataan keaslian dokumen dan/atau data dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5); e. surat peringatan pertama/kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6); f. daftar buku, catatan, dan dokumen yang belum dipinjamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7); g. berita acara tidak dipenuhinya peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); h. berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dokumen berupa: a. tanda segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); b. berita acara penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4); c. berita acara tanda segel rusak/hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4); dan d. berita acara pembukaan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dokumen berupa: a. surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1); b. berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2); c. surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6); d. berita acara menolak membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7); dan e. berita acara tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dokumen berupa: a. surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1); dan b. berita acara pemberian keterangan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dokumen berupa: a. SPHP dan daftar temuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); b. surat penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dan berita acara penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4); c. lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a; d. surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4); e. berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6); f. undangan dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2); g. risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (6); h. surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1); i. undangan menghadiri pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1); j. risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1); k. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan ihtisar hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 54; l. surat panggilan untuk menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1); dan m. berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 44 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), dan Pasal 53 ayat (4), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Dokumen berupa: a. surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; b. surat pemberitahuan penangguhan Pemeriksaan yang ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2); c. surat pemberitahuan penghentian Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4); dan d. Kuesioner Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Surat keputusan penetapan rugi fiskal berdasarkan Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 93 — PERMEN Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id