Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Januari 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI CONTOH FORMAT PERMOHONAN INSENTIF KOP SURAT Nomor :
………(1)…………..
………..(2)……….
Lampiran : 1 (Satu) berkas Hal :
Permohonan Insentif Atas Pencapaian Kinerja Di Bidang Cukai TA ……(3)……..
Yth. Menteri Keuangan Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 64E UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ………(4)…………, kami mengajukan permohonan Insentif Atas Pencapaian Kinerja Di Bidang Cukai TA …..(3)..… sejumlah …..(5)..…(…..(6)…..), berdasarkan selisih antara realisasi dan target penerimaan cukai sebesar Rp..…(7)…..(…..(8)…..) sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (copy terlampir).
Demikian disampaikan untuk mendapatkan keputusan.
Direktur Jenderal, …………(9)…………… ……..…(10)…………… Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal
2. Direktur Jenderal Anggaran
3. Inspektorat Jenderal
PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN INSENTIF Nomor
(1) :
Diisi nomor surat permohonan.
Nomor
(2) :
Diisi tanggal surat permohonan.
Nomor
(3) :
Diisi tahun anggaran berkenaan.
Nomor
(4) :
Diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
Nomor
(5) :
Diisi jumlah Insentif yang diajukan (dalam angka).
Nomor
(6) :
Diisi jumlah Insentif yang diajukan (dalam huruf).
Nomor
(7) :
Diisi jumlah selisih antara realisasi dengan target penerimaan Cukai (dalam angka).
Nomor
(8) :
Diisi jumlah selisih antara realisasi dengan target penerimaan Cukai (dalam huruf).
Nomor
(9) :
Diisi tanda tangan dan nama pejabat yang menandatangani surat permohonan.
Nomor (10) :
Diisi Nomor Induk Pegawai pejabat yang menandatangani surat permohonan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Local Disk D/RPMK/RPMK janInsentif Cukai Final 7 Januari 2015
Koreksi Anda
