Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dan pertanggungjawaban penggunaan Insentif diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda