Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal mengajukan permohonan kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri selaku Pengguna Anggaran menyampaikan usul tambahan alokasi anggaran untuk pembayaran Insentif kepada Menteri selaku Pengelola
Fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
