Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk:
a. meningkatkan kinerja Kantor; dan
b. meningkatkan kesejahteraan pegawai.
(2) Pemanfaatan Insentif untuk meningkatkan kinerja Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. evaluasi kebijakan teknis di bidang cukai;
b. peningkatan kualitas pelayanan di bidang cukai;
c. pengawasan peredaran barang kena cukai; dan/atau
d. Kegiatan lain yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka meningkatkan penerimaan di bidang cukai.
(3) Pemanfaatan Insentif untuk kesejahteraan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari pagu Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4) Besaran insentif untuk kesejahteraan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai dan paling banyak sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dan 1 (satu) kali Tunjangan Kinerja pada tahun berkenaan.
Koreksi Anda
