Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pagu insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari selisih antara realisasi penerimaan cukai dengan target penerimaan cukai, dan telah mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Untuk Tahun 2014, pagu insentif diberikan paling tinggi Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id