Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diukur berdasarkan data realisasi Penerimaan Cukai yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
