Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda