Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DIVIDEN DAN SISA SURPLUS BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka monitoring dan evaluasi penerimaan Dividen dan Sisa Surplus Bank INDONESIA Bagian Pemerintah, Risalah RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya, surat penetapan dividen oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara untuk Perum, serta dokumen kesepakatan antara Bank INDONESIA dan Pemerintah, masing-masing disertai laporan keuangan yang telah diaudit wajib disampaikan oleh Wajib Bayar kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkan.
Koreksi Anda
