Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pelaporan, pengawasan, pengendalian dan penatausahaan BMN pada Perwakilan mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
