Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan, pengawasan, pengendalian dan penatausahaan BMN pada Perwakilan mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda