Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan, prosedur, dan format dokumen Penghapusan pada Perwakilan diatur lebih lanjut oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai tugas dan fungsi masing-masing, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda