Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan, prosedur, dan format dokumen Penghapusan pada Perwakilan diatur lebih lanjut oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai tugas dan fungsi masing-masing, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
