Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat mengusulkan pemusnahan tanpa terlebih dahulu dilakukan upaya Pemindahtanganan. (2) Usulan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang diusulkan oleh Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang untuk dimusnahkan.
Koreksi Anda