Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 14 dan Pasal 16, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai batasan kewenangan pemberian persetujuan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
