Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 14 dan Pasal 16, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai batasan kewenangan pemberian persetujuan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id