Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Hibah BMN dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
(2) Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas untuk menunjang peningkatan hubungan antara Negara Republik INDONESIA dengan negara lain.
Koreksi Anda
