Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tukar menukar dilakukan tanpa mengakibatkan adanya pengeluaran dana tambahan dari APBN untuk memperoleh barang pengganti. (2) Harga barang pengganti paling kurang seimbang dengan harga BMN yang dijadikan objek tukar menukar. (3) Mitra tukar menukar BMN ditentukan melalui tender atau tidak melalui tender.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id