Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Penjualan yang diajukan oleh Pengguna Barang. (2) Berdasarkan penelitian atas usulan Penjualan tersebut, Pengelola Barang menerbitkan persetujuan atau penolakan usulan Penjualan kepada Pengguna Barang. (3) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Barang melaksanakan Penjualan BMN. (4) Hasil Penjualan harus langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Negara/ Lembaga bersangkutan.
Koreksi Anda