Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang mengajukan usulan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang.
(2) Dalam hal BMN akan dijual secara non lelang, maka usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan apabila:
a. telah memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan
b. dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang, yang paling sedikit memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN yang diusulkan oleh Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang untuk dijual secara non lelang.
Koreksi Anda
