Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penjualan secara non lelang dilakukan dengan pertimbangan:
a. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dijual secara non lelang, karena biaya lelang lebih besar dari atau tidak sebanding dengan nilai jual barang;
b. barang telah dilelang tetapi tidak ada peminat atau tidak laku; atau
c. ketentuan negara setempat tidak mengenal peraturan mengenai lelang dan/atau pejabat lelang.
(2) Dalam Penjualan secara non lelang, nilai jual BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai yang ditunjuk Pengelola Barang;
b. selain tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pengguna Barang.
(3) Penentuan nilai jual oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan informasi harga pasar seperti media cetak atau media elektronik.
Koreksi Anda
