Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan secara lelang harus dilakukan oleh atau di hadapan pejabat lelang, yang diakui oleh hukum yang berlaku di negara setempat. (2) Pada pelaksanaan lelang, penawar tertinggi yang penawarannya mencapai atau melebihi nilai limit ditetapkan sebagai pemenang lelang. (3) Dalam Penjualan secara lelang, nilai limit BMN berupa: a. tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai yang ditunjuk Pengelola Barang; b. selain tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pengguna Barang. (4) Proses pelaksanaan lelang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di negara setempat.
Koreksi Anda