Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN pada Perwakilan dilakukan dalam hal:
a. beralih kepemilikannya karena Pemindahtanganan; atau
b. dimusnahkan.
(2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penjualan;
b. tukar menukar; atau
c. hibah.
Koreksi Anda
