Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN pada Perwakilan dilakukan dalam hal: a. beralih kepemilikannya karena Pemindahtanganan; atau b. dimusnahkan. (2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penjualan; b. tukar menukar; atau c. hibah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id