Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor dinas pada Perwakilan hanya dapat dilakukan apabila telah berusia paling kurang 5 (lima) tahun: a. terhitung mulai tanggal pencatatannya dalam pembukuan Perwakilan, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau b. terhitung mulai tanggal, bulan dan tahun pembuatannya, untuk perolehan lainnya. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor dinas pada Perwakilan dapat dilakukan apabila: a. hilang, yang dibuktikan dengan surat keterangan instansi yang berwenang; b. rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi paling tinggi 50% (lima puluh persen), yang dibuktikan dengan surat keterangan instansi yang berwenang dan/atau surat keterangan dari bengkel resmi; atau c. terdapat aturan negara setempat yang secara khusus mengatur mengenai kendaraan bermotor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id