Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan pada Perwakilan dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Memenuhi persyaratan teknis: 1) secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak berat dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; 2) secara teknis barang tidak dapat digunakan akibat modernisasi teknologi di negara setempat; 3) terkena force majeure; 4) telah melampaui batas waktu penggunaannya/kadaluarsa; 5) mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan; atau 6) mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/ pengangkutan. b. Memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu menguntungkan negara apabila dihapus karena biaya operasional dan pemeliharaan lebih besar dari manfaat yang diperoleh; atau c. Memenuhi persyaratan lain, yaitu: 1) hilang, tidak diketahui, baik keberadaannya maupun kondisinya saat ini; atau 2) kondisi lain yang dinyatakan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan mempertimbangkan ketentuan negara setempat. (2) Khusus untuk BMN berupa kendaraan bermotor, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperhatikan pula faktor usia kendaraan bermotor bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id