Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada Perwakilan dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kondisi bangunan rusak berat karena penggunaan, bencana alam atau force majeure;
b. lokasinya menjadi tidak sesuai karena adanya perubahan tata ruang/wilayah di negara setempat;
c. anggaran untuk bangunan pengganti telah disediakan dalam dokumen penganggaran;
d. sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;
atau
e. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang berlaku di Negara
maupun di negara tempat Perwakilan melaksanakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
