Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada Perwakilan dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kondisi bangunan rusak berat karena penggunaan, bencana alam atau force majeure; b. lokasinya menjadi tidak sesuai karena adanya perubahan tata ruang/wilayah di negara setempat; c. anggaran untuk bangunan pengganti telah disediakan dalam dokumen penganggaran; d. sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas; atau e. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang berlaku di Negara maupun di negara tempat Perwakilan melaksanakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda