Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek Penghapusan BMN pada Perwakilan meliputi: a. tanah dan/atau bangunan; dan/atau b. selain tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda