Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai Penghapusan BMN di Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id