Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan yang telah mendapat persetujuan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan usulan. (2) Penghapusan yang belum mendapat persetujuan sampai dengan saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id