Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan yang telah mendapat persetujuan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan usulan.
(2) Penghapusan yang belum mendapat persetujuan sampai dengan saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
