Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Penghapusan BMN yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
