Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Penghapusan BMN yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda