Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BMN yang tidak ditemukan berdasarkan hasil kegiatan penertiban BMN pada Perwakilan ditindaklanjuti dengan pengajuan Penghapusan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. surat keterangan tanggung jawab mutlak penuh tidak bersyarat dari Kepala Perwakilan; b. berita acara penertiban BMN; dan c. surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Koreksi Anda