Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BMN yang tidak ditemukan berdasarkan hasil kegiatan penertiban BMN pada Perwakilan ditindaklanjuti dengan pengajuan Penghapusan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. surat keterangan tanggung jawab mutlak penuh tidak bersyarat dari Kepala Perwakilan;
b. berita acara penertiban BMN; dan
c. surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Koreksi Anda
