Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dan selain kendaraan bermotor yang berada dalam kondisi rusak berat sesuai hasil kegiatan penertiban BMN pada Perwakilan, Pengguna Barang dapat mengajukan usulan Penghapusan BMN tersebut kepada Pengelola Barang dengan melampirkan daftar BMN yang diusulkan untuk dihapus dan Berita Acara Penertiban BMN. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengguna Barang tanpa menunggu usulan dari Kuasa Pengguna Barang. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan tindak lanjut pemusnahan.
Koreksi Anda