Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN. (2) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat pada Kantor Pusat. (3) Menteri/Pimpinan lembaga merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan BMN pada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pada Perwakilan. (4) Kepala Perwakilan merupakan Kuasa Pengguna Barang yang menjalankan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan BMN pada Perwakilan.
Koreksi Anda