Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah Perwakilan Diplomatik dan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
6. Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu pada objek tertentu pada saat tanggal Penilaian.
7. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
8. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
9. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
