Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dana cadangan disimpan dalam rekening Menteri Keuangan pada Bank Umum.
(2) Dana cadangan merupakan dana yang belum dapat dicairkan kepada pihak yang berhak sampai dengan akhir tahun anggaran karena kelengkapan administrasi belum dipenuhi, antara lain untuk Subsidi dan Penyertaan Modal Negara.
(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dapat diselesaikan/ditutup paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
