Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana cadangan disimpan dalam rekening Menteri Keuangan pada Bank Umum. (2) Dana cadangan merupakan dana yang belum dapat dicairkan kepada pihak yang berhak sampai dengan akhir tahun anggaran karena kelengkapan administrasi belum dipenuhi, antara lain untuk Subsidi dan Penyertaan Modal Negara. (3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dapat diselesaikan/ditutup paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id