Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin kecukupan dana RKUN pada awal tahun anggaran berikutnya diatur sebagai berikut: a. Direktur Jenderal Anggaran membuat Daftar Perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bulan Januari tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan; b. Direktur Jenderal Pajak membuat Daftar Perkiraan Penerimaan Perpajakan bulan Januari tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan; c. Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat Daftar Perkiraan Penerimaan Bea dan Cukai bulan Januari tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan; d. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang membuat Daftar Perkiraan Pembayaran Utang Dalam dan Luar Negeri serta Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) bulan Januari tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan; e. Daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan.
Koreksi Anda