Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Untuk menjamin kecukupan dana RKUN pada akhir tahun anggaran diatur sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Anggaran membuat Daftar Perkiraan Penerbitan SAPSK untuk 9 (sembilan) hari kerja sampai dengan akhir tahun anggaran;
b. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan membuat Daftar Perkiraan Pengeluaran Transfer ke Daerah untuk 9 (sembilan) hari kerja sampai dengan akhir tahun anggaran;
c. Daftar Perkiraan Penerbitan SAPSK dan Daftar Perkiraan Pengeluaran Transfer sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat 9 (sembilan) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
