Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindahbukuan saldo antar rekening milik Bendahara Umum Negara diatur sebagai berikut: a. Dalam hal rekening 502.000000 terjadi kekurangan dana dapat dilakukan pemindahbukuan dari RKUN dalam valuta asing; b. Saldo Anggaran Lebih (SAL) dapat digunakan sebagai dana talangan untuk RKUN dalam pelaksanaan APBN; c. Dalam hal saldo RKUN tidak mencukupi untuk membayar pengeluaran negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memindahbukukan dana dari Rekening Pemerintah Lainnya ke RKUN dan dicatat sebagai dana talangan; d. Seluruh atau sebagian dana talangan RKUN sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c dikembalikan apabila saldo Rekening Kas Umum Negara telah mencukupi untuk membayar pengeluaran negara.
Koreksi Anda